UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UMKM adalah sebuah bisnis atau usaha produktif yang dijalankan secara perorangan, kelompok, rumah tangga, atau badan usaha kecil yang memenuhi standar sebagai usaha mikro. Nah, berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.
Ciri-ciri UMKM
Ciri-Ciri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memiliki kecenderungan sebagai berikut:
- Jenis komoditi/barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu.
- Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu.
- Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan.
Peran UMKM
Namun demikian, UMKM memiliki peran penting dalam perkembangan perekonomian di Indonesia. Berdasarkan apa yang telah disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM tersebut, setidaknya ada 3 peran UMKM yang sangat penting bagi perkembangan perekonomian di Indonesia, antara lain:
- Mendorong Pemerataan Ekonomi.
- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
- Meningkatkan Devisa Negara.
- Menyerap Tenaga Kerja
Peraturan yang bisa dirujuk sebagai acuan dalam pengembangan UMKM adalah PP No.7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. PP UMKM tersebut mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya telah diatur di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM). Salah satunya adalah aturan terkait kriteria UMKM itu sendiri.
Kriteria UMKM Baru
Kriteria UMKM yang baru diatur di dalam Pasal 35 hingga Pasal 36 PP UMKM. Berdasarkan pasal tersebut, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan UMKM yang didirikan setelah PP UMKM berlaku. Kriteria modal tersebut terdiri atas:
- Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rpl.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000(lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Secara lengkap PP ini mengatur selain mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayan Koperasi, UMKM, juga penyelenggaraan Inkubasi dan Dana alokasi khusus kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM melalui pembinaan dan pemberian fasilitas.
Selanjutnya Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30% (tiga puluh persen) total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi strategis pada infrastruktur publik.
Dengan adanya PP ini memberikan peluang besar bagi para pelaku UMKM untuk lebih memperbesar usahanya dan meningkatkan profesionalitas usaha menjadi usaha yang bisa memberikan pendapatan berkelanjutan.
Tujuan Pemberdayaan UMKM
Adapun Tujuan Pemberdayaan UMKM yaitu, untuk mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan. Selain itu pemberdayaan terhadap para pelaku UMKM juga dapat menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
Dengan berkembangnya UMKM lokal, diharapkan berdampak dalam pembangunan daerah, melalui menciptakan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan masyarakat dan kemiskinan. (Nina)