Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memastikan bahwa dana desa boleh dipergunakan untuk membiayai pendidikan.
“Jadi ada yang tanya, apakah dana desa bisa buat pendidikan? Ini terbukti di PAUD Anak Ceria di Desa Banaran yang memperoleh bantuan dari dana desa,” ujar Abdul Halim ISkandar saat menyambangi Desa Banaran, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jumat (5/11/2021).
“Jadi Dana Desa boleh dipergunakan untuk pendidikan”, lanjutnya.
Kepala Desa Banaran Catur Widodo menjelaskan, PAUD Anak Ceria mendapatkan bantuan dari dana desa sejak 2015, saat regulasi memperbolehkan dana desa untuk pendidikan. Dari dana desa itu setiap bulan para guru PAUD dan TK memperoleh insentif dengan nilai total Rp800.000.
“Selain itu, dana desa juga diberikan untuk biaya operasional PAUD dan TK yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diajukan,” ungkap Catur.
Kepala Sekolah PAUD dan TK Endah Harjanti sangat bersyukur dengan adanya alokasi dana desa untuk operasional PAUD dan TK yang dipimpinnya.
“Kebutuhan operasional kami dibantu oleh dana desa, termasuk insentif bagi para pengajar,” tuturnya.
Di PAUD Anak Ceria dan TK Pertiwi banaran, setiap siswa tidak dipungut bayaran apa pun. Bahkan ada program penambahan gizi bagi para siswa di sini, misalnya pemberian makanan sehat seperti daging dan telur.
Siswa juga rutin dicek kesehatannya seperti pengukuran kepala dan pengecekan telinga.
Dalam kunjungan ini Gus Halim juga sempat berdiskusi dengan para pendamping desa. Gus Halim berpesan agar pendamping desa bekerja keras untuk mengawal pembangunan di desa. Turut hadir dalam kunjungan ini Kepala BPSDM Luthfiyah Nurlela, Kepala Pusat Pelatihan ASN Fujieartanto, dan pejabat Kemendes lainnya.
Sumber : Kemendes PDTT