Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, berwirausaha menjadi pilihan strategis bagi kaum milenial. Selain punya modal berupa tekad kemandirian yang tinggi, milenial juga sangat dinamis.
“Saatnya menjadi petani, peternak, atau pembudidaya udang muda di negeri ini,” ucap Teten, pada acara Dies Natalis ke-15 dan Lustrum ke-3 Universitas Negeri Semarang (UNNES), secara daring, Kamis (10/6).
Potensi ini, lanjut Teten, juga ditangkap dalam rangka meningkatkan rasio kewirausahaan Indonesia yang saat ini baru 3,47% (lebih rendah dibandingkan Thailand 4,26%, Malaysia 4,74%, dan Singapura 8,76%).
“Apalagi, pemerintah tengah menyusun Rancangan Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional sekaligus turunan dari UU Cipta Kerja dan PP No 7/2021,” imbuh MenkopUKM.
Menurut Teten, instrumen ini nantinya diharapkan dapat memastikan target wirausaha muda mapan dengan inovasi, teknologi, berkelanjutan, dan membuka seluas-luasnya lapangan kerja.
“Target rasio kewirausahaan tahun ini sebesar 3,55% dan sebesar 4% di tahun 2024,” tegas MenkopUKM.
Ia menambahkan bahwa digitalisasi menjadi media akselerasi pertumbuhan usaha koperasi dan UMKM.
Berdasarkan data Asosiasi e-commerce Indonesia (IdEA), kata Teten, selama pandemi terjadi kenaikan penjualan pada platform e-commerce sebesar 25%.
“Artinya, masyarakat Indonesia terutama pelaku UMKM telah keluar dari zona nyaman dan beradaptasi untuk bertahan,” ujar Teten.
Saat ini, kata Teten, KemenkopUKM tengah memperkuat UMKM go digital dengan dua pendekatan. Yaitu, peningkatan kapasitas usaha melalui penguatan database, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan kawasan/klaster terpadu UMKM.
Kedua, perluasan pasar digital melalui Kampanye BBI, onboarding platform pengadaan barang & jasa (LKPP, PaDI), Live Shopping, dan Sistem Informasi Ekspor UMKM.
“Dalam melindungi produk-produk dalam negeri, kami mendorong semua stakeholder untuk membatasi produk impor yang menjual di bawah harga produksi (predatory pricing) dalam PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), dan upaya menghilangkan inequal treatment antara penjual offline dan online terkait kewajiban kepemilikan Angka Pengenal Impor, NIB, dan lainnya,” papar MenkopUKM.
Dari sisi pembiayaan, KemenkopUKM juga mencoba memberikan kemudahan bagi UMKM, penyiapan regulasi KUR kecil tanpa jaminan hingga Rp100 juta, serta pagu kredit untuk UMKM diperbesar hingga Rp20 miliar.
“Peran perguruan tinggi sangat strategis dalam memberikan akses informasi, pengetahuan, digitalisasi, maupun teknologi bagi mahasiswa/UMKM untuk menjadi wirausaha/start-up sukses dengan penerapan inovasi teknologi,” pungkas MenkopUKM.
Sumber : KemenkopUKM