Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan meningkatkan kompetensi para pendamping desa guna mengefektifkan penggunaan dana desa. Hal ini diungkapan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar saat temu media secara virtual, Selasa (16/2/2021).
Merujuk Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 menjelaskan, tujuan pendampingan masyarakat desa, pertama, meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa dalam pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
Kedua, meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan partisipatif untuk mendukung pencapaian SDGs Desa. Ketiga, meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi desa melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama bagi kesejahteraan dan keadilan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
Keempat, meningkatkan sinergitas program dan kegiatan desa, kerja sama antar desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
“Pendampingan masyarakat desa dilaksanakan berdasarkan prinsip Kemanusiaan, Keadilan, Kebhinekaan, Keseimbangan alam, dan Kepentingan nasional,” kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.
Peningkatakan kapasitas pendamping desa dilakukan melalui pelatihan ulang pendamping, pemutakhiran data SDGs Desa, inkubasi Bumdes dan pengembangan investasi desa lainnya, pengembangan produk unggulan desa dan kerja sama desa.
Hal kedua yaitu untuk meningkatkan kapasitas pendamping desa melalui afirmasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi pendamping untuk menimba ilmu hingga meraih Pendidikan S1 dan S2.
Adapun manfaat afirmasi pendidikan tinggi bagi kepala desa, perangkat desa, pengurus Bumdes, dan pendamping desa adalah sebagai berikut :
• Para tokoh desa memahami dasar akademis dari kebijakan, pelaksanaan pemerintahan, implementasi pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan bisnis Bumdes yang selama ini mereka kerjakan
• Para tokoh desa memahami metodologi dan penggunaan data serta informasi untuk menjalankan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan bisnis Bumdes
• Warga desa mendapatkan pelayanan publik, pendampingan, dan layanan bisnis Bumdes yang lebih profesional dan lebih berkualitas
• Kemajuan desa, Bumdes, dan pendampingan lebih cepat
Sedang Afirmasi agar kepala desa, perangkat desa, pengurus Bumdes, dan pendamping desa yang berpengalaman dan sudah lulus SMA bisa menempuh S1 dan S2
• Rekognisi pembelajaran lampau (RPL): pengalaman dan prestasi dihitung sebagai SKS (sistem kredit semester) di kampus
• Gelar sarjana sesuai program studi yang disediakan oleh Pertides (Forum Perguruan Tinggi untuk Desa)
• Nilai pengalihan kompetensi dari pengalaman/prestasi tokoh desa menjadi learning outcome (LO) yang diterapkan pada SKS sesuai yang disediakan Pertides.
Kapasitas pendidikan para pendamping desa saat ini sebanyak 76,31 persen berpendidikan S1/S2, Sebanyak 23,31 persen berpendidikan SMA dan sebanyak 0,37 persen pendamping desa berpendidikan SMP.
Sementara kapasitas pendidikan para kepala desa sebanyak 0,11 persen, kepala desa berpendidikan S3 alias bergelar Doktor, sebanyak 1,55 persen berpendidikan S2, sebanyak 23,04 persen berpendidikan S1, dan sebanyak 2,89 persen berpendidikan D1-D3.
“Sebanyak 64,26% berpendidikan SMU, titik ini diharapkan lewat afirmasi bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan S1,” kata Gus Menteri.
Para pendamping desa juga nantinya harus miliki aplikasi laporan pendamping desa yang berbasiskan android dan diunduh di Google Play dengan nama Laporan Harian, hanya pendamping desa teregister dengan nomor induk pendamping yang bisa mengisinya.
Aplikasi ini akan mencatat seluruh kerja sehari-hari pendamping, termasuk waktu kerja. Pendataan desa dan kompilasi kebijakan desa termasuk penyusunan RPJMDes, RPKDes, APBDes.
Aplikasi ini juga implementasi pembangunan desa dan SDGs Desa, Inisiatif pemberdayaan, inovasi desa, dan advokasi masalah desa. Kegiatan pembangunan desa lainnya yang dibutuhkan juga mentoring dan pelatihan mandiri.
Adapun manfaat Aplikasi Laporan Pendamping Desa ini:
1. Secara obyektif menunjukkan laporan kegiatan pendamping hari per hari, termasuk lokasi dan waktu pelaksanaan kegiatan
2. Mengakumulasi kegiatan pendamping, waktu kerja, dan pihak-pihak yang didampingi setiap bulan
3. Segera menemukan masalah pendampingan sehingga lebih mudah diatasi
4. Mengembangkan inovasi pendamping yang satu kepada pendamping lainnya
5. Membina pendamping sesuai kebutuhan masingmasing
6. Menentukan nilai kinerja bulanan pendamping, sehingga pembayaran honor dan insentif rasional
7. Menentukan nilai kinerja tahunan pendamping sebagai dasar kontrak tahun berikutnya.
Sumber : Kemendesa.go.id