Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, 2.465 BUMDes dan 311 BUMDes Bersama sudah mendaftarkan ke Kemendes PDTT. Jika lolos tahap verifikasi, selanjutnya akan diproses ke Kemenkumhan untuk mendapatkan nomor registerasi sebagai badan hukum.
“Nah, dari Kemenkumham langsung dikirim kembali ke Kemendes PDTT, dan di Kemendes dikirim ke BUMDes masing-masing,” jelasnya saat konferensi pers secara virtual dengan awak media, Kamis (3/6).
Sebagai BUMDes yang berbadan hukum, kedepannya BUMDes secara sah dapat menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi. BUMDes juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama segera bisa ditindaklanjuti, dengan dalam bentuk (nomor) registrasi BUMDes sebagai badan hukum. Karena ini kaitannya dengan kerja sama, segera lakukan kerja sama dengan para pihak (terkait),” jelasnya.
Adapun alur pendaftaran BUMDes maupun BUMDes bersama adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Desa meliputi Jenis BUMDes, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kades.
Nama BUMDes yang diajukan memuat tiga item yaitu BUMDes, nama yang dipilih dan nama desa. Setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke Musdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes, berita acara dan Program Kerja.
Big data BUMDes yang dikelola Kemendes PDTT digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDes.
Sumber : KemendesPDTT