Tantangan baru yang dihadapi dunia perkoperasian nasional tidak hanya sekadar mengubah cara berbisnis dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital dan inovasi produk. Tetapi, juga menjadi momentum untuk menghadirkan visi baru di tengah perubahan sosial ekonomi yang sangat dinamis.
Hal itu dikatakan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, pada acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2020 Koperasi Konsumen Umat Rejaning Karyo, di Pekalongan, Minggu (28/3/2021).
“Menjawab tantangan perkembangan teknologi yang semakin pesat, digitalisasi koperasi dan UMKM menjadi salah satu langkah strategis untuk mencapai efisiensi dan efektivitas layanan koperasi tanpa harus mengubah nilai dasar koperasi,” papar Arif.
Oleh karena itu, Arif menekankan bahwa kolaborasi antar pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas dan media, perlu terus dikembangkan dan semakin sinergis untuk mendorong masyarakat koperasi memasuki ekosistem digital.
“Transformasi digital koperasi dan modernisasi koperasi adalah upaya perubahan atau transformasi koperasi untuk lebih maju dalam hal organisasi, tata kelola dengan teknologi dan mengikuti perkembangan zaman, agar melahirkan koperasi modern,” imbuh Arif.
Bagi Arif, dengan RAT ini sebagai bukti bahwa Koperasi Konsumen Umat Rejaning Karyo mampu beradaptasi di tengah pandemi covid 19 ini. “Juga mencerminkan bahwa pelaksanaan demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Koperasi Konsumen Umat Rejaning Karyo berjalan dengan baik,” ucap Arif.
Arif berharap hadirnya Koperasi Konsumen Umat Rejaning Karyo, dapat bergerak dalam bidang usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan berperan aktif dalam memberikan nilai tambah bagi anggota, serta mampu menghasilkan inovasi-inovasi baru dalam mengikuti perkembangan teknologi yang pesat.
“Sehingga, koperasi memiliki daya saing dan sejajar dengan badan usaha lainnya serta ikut andil dalam peningkatan perekonomian bangsa Indonesia,” tegas Arif.
Menurut Arif, koperasi bukan lagi organisasi atau entitas yang jadul atau ketinggalan jaman. Justru harus menjadi organisasi modern yang bisa menjadi wadah bagi generasi milenial.
Selain itu, koperasi juga harus mampu memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mengembangkan skala usaha, meningkatkan efisiensi, efektifitas pengelolaan manajemen dan usahanya.
“Untuk itu, koperasi harus dikelola secara profesional dan harus mampu mengadopsi, serta mengantisipasi perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam masyarakat,” ujar SesKemenkopUKM.
Arif menambahkan, ada beberapa indikator dari sebuah koperasi modern. Yaitu, ketaatan terhadap regulasi, pengembangan organisasi dan usaha berbasis jati diri koperasi, peningkatan kualitas dan kuantitas anggota koperasi secara berkelanjutan, hingga tata kelola yang profesional menerapkan GCG dan manajemen modern.
“Termasuk berbasis IT (Go Digital/Go Online). Dimana registrasi anggota via aplikasi, pelayanan transaksi via aplikasi, Rapat Anggota Tahunan Online, Laporan Keuangan Online, dan Monitoring dan Evaluasi Online,” ulas Arif.
Indikator lainnya adalah sistem akuntansi yang baik dan auditable secara periodik, kinerja manajemen baik dengan pelaporan yang transparan dan akuntabel, kaderisasi pengurus dan pengawas (Pengurus/Pengawas generasi milenial), mampu menciptakan Young and New Entrepreneur.
“Tak lupa juga, bertambahnya UMKM sebagai anggota koperasi yang mampu naik kelas dan kinerja koperasi dapat diukur melalui sistem pemeringkatan (RATING),” tukas SesKemenkopUKM.
Koperasi Multi Pihak
Arif pun mengungkapkan, pihaknya sedang mempersiapkan sebuah konsep baru yang dinamakan koperasi multi pihak (KMP). Dimana pada konsep tersebut, anggota koperasi tidak hanya pada jenis kelompok yang sama, tetapi beberapa kelompok yang memiliki keterkaitan.
“Koperasi multi pihak tidak hanya menguntungkan satu kelompok saja, tapi juga akan menguntungkan kelompok yang terlibat di dalamnya. Diharapkan KMP dapat menjadikan alternatif pilihan bagi para entrepreneur dan startup baru,” kata Arif.
Di samping itu, KemenkopUKM juga sedang memperjuangkan untuk hadirnya Lembaga Penjamin Simpanan bagi anggota koperasi untuk lebih meningkatkan kepercayaan pada koperasi.
“Diharapkan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menyimpan dana di koperasi karena adanya jaminan keamanan simpanan, seperti layaknya di perbankan,” pungkas Arif.
Sumber: Kemenkopukm